Siap Diadili? Begini Reaksi Mario Dandy Penganiaya David Ozora

Jakarta

Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan dilimpahkan ke kejaksaan siang ini setelah berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17)dinyatakan lengkap. Keduanya akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.

Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Jumat (26/5/2023) pukul 13.50 WIB, terlihat keduanya sama-sama mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan mereka pun kompak terikat tali ties.

Namun, ada perbedaan gestur dari keduanya. Saat digiring penyidik ke ruang Bidokkes, Mario Dandy terlihat santai sambil sesekali tersenyum.

Mario Dandy tak tertunduk layaknya tahanan pada umumnya. Bahkan, Mario Dandy terlihat melambaikan tangannya ke arah awak media.

Berbanding terbalik dengan Mario, Shane Lukas terlihat hanya menunduk saat digiring penyidik untuk pengecekan kesehatan. Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulutnya.

“Nanti aja di persidangan,” kata Mario Dandy saat ditanya apakah siap menghadapi persidangan.

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.

“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).

Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal Perlindungan Anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.

(mea/mea)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *