SHORT 6 Tahun Siram Air Kencing ke Tetangga, Masriah Hanya Disebut Melanggar Perda Tentang Pengelola



#tribuntimur #tribunviral #rusiavsukrainaterbaru
SHORT 6 Tahun Siram Air Kencing ke Tetangga, Masriah Hanya Disebut Melanggar Perda Tentang Pengelola

(TRIBUN-TIMUR.COM)

TRIBUN-TIMUR.COM – Selama enam tahun siram kencing ke tetangga, Masriah kini berakhir tak dipidana.

Kapolsek Sukodono, AKP Supriatna mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi termasuk terlapor, tindakan Masriah tidak ditemukan unsur pidana

Masriah hanya melanggar Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

laporan tersebut pun sudah dilimpahkan ke Satpol PP Sidoarjo

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik.

Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.

Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.

Karena tak terima, Masriah kemudian menyirami air kencing dan sampah ke rumah Wiwik.

Video Editor : Asriadi
Rahmaniar Bari (Mahasiswa Magang UNM Makassar)
Host : Fiorena Jieretno
Narator : Waode Nurmin

Update info terkini via http://tribun-timur.com/

Follow akun Instagram http://bit.ly/IGTribunTimur
Follow akun Twitter http://bit.ly/twitterTribunTimur
Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBTribunTimurMks
YouTube business inquiries: 081144407111

source

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara