Seorang ibu bernama Rodiah, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus b...

Seorang ibu bernama Rodiah, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus b…

Seorang ibu bernama Rodiah, warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum di usianya yang sudah lansia. Wanita berusia 72 tahun ini dilaporkan oleh kelima anak kandungnya karena harta warisan.⁣

Rodiah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penggelapan. Ibu delapan anak ini diantar 3 anak lainnya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pada Senin (29/11) lalu.⁣

Rodiah mengungkapkan sakitnya perasaannya karena dituduh anaknya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi. Menurutnya, anaknya melaporkannya ke Mabes Polri hingga Polres.⁣

Saat mendatangi Markas Polres Metro Bekasi, Rodiah duduk di atas kursi roda karena kedua kakinya lumpuh akibat penyakit stroke. Ia tak menyangka anak kandung yang telah ia besarkan melaporkan dia ke polisi hanya karena ingin warisan.⁣

Selain dilaporkan ke polisi, Rodiah juga mengaku seringkali mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lima anak kandungnya. Rodiah merasa seperti diteror hingga dipaksa tanda tangan oleh kelima anaknya itu.⁣

Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.⁣

Bagaimana tanggapanmu detikers?⁣

Baca berita lengkapnya di detikcom.⁣

#detikcom #AnakPolisikanIbu

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *