Sengkarut Balada Gugatan Pemegang Saham ke Blue Bird Rp 11 T

Jakarta

Perusahaan transportasi PT Blue Bird TBK mendapat gugatan sebesar Rp 11 triliun. Gugatan dilayangkan oleh salah satu ahli waris pendiri Blue Bird sekaligus pemegang saham, Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menggugat Blue Bird, Elliana juga menggugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu ditujukan karena Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan penyidikan atas kasus kekerasan fisik-psikis terhadap Elliana dan almarhum Janti Wirjanto. Kasus ini terjadi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Blue Bird pada 23 Mei 2000.

Dari keterangan tertulis Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group, Senin (1/8/2022), Janti Wirjanto merupakan istri almarhum Surjo Wibowo yang merupakan salah satu pendiri Blue Bird Group dan pemegang saham 35% Blue Bird Group.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No Pol 1172/935/K/V/2000/ RES JAKSEL tertanggal 25 Mei 2000. Penyidik telah menetapkan tersangka atas nama Purnomo Prawiro, Endang Purnomo, Noni Sri Aryati Purnomo, dan Indra Marki.

Penyidik Polres Jakarta Selatan juga telah melakukan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tetapi kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Penyidik Polres Jakarta Selatan melalui Surat Nomor B-78/P1.13.3/E.2/08/2000 tanggal 4 Agustus 2000.

Namun, pada 4 Agustus 2000 terbit Telegram dari Kadit Serse Polda Metro Jaya No Pol.TR/20/2001 Tanggal 4 Agustus 2000 yang pada pokoknya menyatakan menarik perkara dimaksud dan menghentikan penyidikan kepada empat tersangka.

“Hingga saat ini, Ibu Elliana Wibowo tidak mendapatkan keadilan atas peristiwa kekerasan fisik berupa pengeroyokan atau penganiayaan termasuk intimidasi secara psikis yang terjadi pada 23 Mei 2000 di Ruang Rapat Direksi Gedung Pusat PT Blue Bird,” bunyi keterangan tertulis Tim Hukum dan Advokasi Pendiri Blue Bird Group.

Selain itu, Elliana disebut tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 2013. Untuk itu, Elliana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 22 Juli 2022 dengan register perkara perdata Nomor 677/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Elliana merasa hak-haknya selaku pemegang saham 15,35% dirugikan akibat hal tersebut. Adapun pihak-pihak yang digugat antara lain Kapolda Metro Jaya, Bambang Hendarso Danuri, PT Big Bird, PT Blue Bird Tbk sebagai para Tergugat dan Otoritas Jasa Keuangan serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai para Turut Tergugat.

“Kerugian perdata yang dialami oleh ibu Elliana Wibowo sebagai Penggugat sebagai akibat dari serangkaian peristiwa kekerasan fisik-Psikis yang dihentikan penyidikannya serta tidak dibayarkannya dividen selama 10 tahun enam bulan yang dikualifikasi sebagai kerugian materiil adalah sebesar Rp 1,36 triliun, dan kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun,” tulisnya.

Menyikapi gugatan tersebut, Blue Bird akhirnya buka suara. Blue Bird mengaku belum menerima gugatan sebagaimana disampaikan oleh Corporate Secretary Blue Bird Jusuf Salman.

“Perseroan belum menerima gugatan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” kata Jusuf dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jusuf menambahkan, pihaknya baru akan melakukan pengkajian dan tanggapan lebih lanjut setelah gugatan itu diterima oleh Blue Bird. Ia memastikan pemberitaan ini tidak mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Blue Bird.

“Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Sampai saat ini, tidak ada,” pungkasnya.

Saksikan juga program Blak-Blakan episode: Kala Eks Panglima Obrak-abrik Sarang Mafia Tanah

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *