Satpol PP Ungkap Holywings Disanksi Parekraf DKI soal Promo Minuman

Jakarta

Buntut promosi minuman keras yang membawa-bawa nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ kantor Pusat Holywings yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan, diberi garis polisi. Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menyebut pihak Disparekraf telah memberi sanksi kepada pengelola Holywings.

“Sudah dikenakan sanksi oleh teman-teman dari Dinas Parekraf,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Hamilton Spa & Massage, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Belum diketahui sanksi apa yang diberikan Disparekraf kepada pihak pengelola Holywings. Arifin enggan berbicara terkait sanksi tersebut.

“Nanti dari Parekraf jelaskan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi memasang garis polisi di kantor pusat Holywings, di Serpong, Tangerang Selatan. Pemasangan garis polisi ini buntut promosi minuman keras yang membawa-bawa nama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.

“Kita kemarin sudah lakukan police line di kantor pusat HW (Holywings) di BSD,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit kepada detikcom, Minggu (26/6/2022).

Polisi tengah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Gelar perkara juga telah dilakukan Jumat (24/6) kemarin dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Adapun keenam orang tersangka tersebut adalah:

1. Pria berinisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan berinisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria berinisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan berinisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan berinisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan berinisial AAM (25) selaku admin tim promo

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *