Saran Komnas PA ke Polisi soal Penanganan Kasus Pemerkosaan ABG di Jakut

Jakarta

Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk berkoordinasi menangani kasus pemerkosaan anak di bawah umur di hutan kota di Jakarta Utara. Ia menyebut akan berdiskusi bersama kepolisian untuk penanganan kasus ini.

“Hari ini saya ingin bertemu bersama bapak kapolres, secara khusus kasat reskrim menyangkut ada dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh empat orang pelaku terhadap seorang putri umur 13 tahun di lokasinya di Taman Kota Jakarta Utara,” kata Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (20/9/2022).

Ia menyebut karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, maka perlu pendekatan secara khusus. Pelaku anak tidak bisa dilakukan pendekatan hukum seperti orang dewasa.

“Jadi kehadiran saya secara khusus karena ini menyangkut tentang anak supaya kesadaran publik tahu ada anak-anak di bawah 13 tahun, apakah itu proses peradilan biasa atau tidak,” katanya.

Arist menyebut akan memberikan masukan kepada kepolisian untuk penanganan kasus ini. Ia akan menyarankan penyelesaian kasus ini secara diversi.

“Kalau itu yang dilakukan pendekatan penyelesaiannya lewat pendekatan diversi namanya. Diselesaikan di luar pengadilan tapi tetap ada putusan pengadilan dan dikenakan tindakan dikembalikan pada orang tua atau kepada negara,” ujarnya.

Meski begitu, Arist menyebut pelaku harus dibina agar menyadari kesalahannya. Pelaku juga diharapkan diberikan pembinaan agar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.

“Tetapi tetap bahwa anak itu harus menyadari bahwa perilakunya salah. Jadi saya mengarahkan kesana. Supaya dia bisa dibina lagi ke masa depan lebih baik dan kejadian tidak terjadi lagi,” sebut Arist.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…..

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *