Ridho Rhoma Masih Berkarya Selama di Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Penyanyi Ridho Rhoma mengatakan dia masih bisa mengasah jiwa kreatifnya selama menjalani hukuman penjara atas perkara penyalahgunaan narkoba.

Bertepatan pada Lebaran hari pertama, Senin (2/5/2022), Ridho Rhoma bebas dari penjara setelah mendapat remisi Lebaran.

“Saya mau sampaikan, mungkin stigma orang di luar, di sini sampah masyarakat, tapi tidak seperti itu yang saya alami. Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan itu,” kata Ridho di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Bebas dari Penjara, Ridho Rhoma Mengaku Dapatkan Banyak Pelajaran

Dia membuktikan dengan membuat beberapa karya selama dipenjara.

“Karena kami sempat bikin beberapa karya di sini. Insya Allah, lancar. Menunjukkan bahwa masyarakat di sini proses pembinaan sangat baik dan siap menjadikan masyarakat yang lebih baik,” lanjutnya.

Ridho juga menyebut telah mendapat banyak sekali pelajaran.

“Saya diberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran,” ujar Ridho.

Baca juga: Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Raya Idul Fitri

Sebagai informasi, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Ridho Rhoma Segera Bebas dari Penjara

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *