Respons Pihak Munarman Eksepsi Ditolak Hakim: Show Must Go On!

Jakarta

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman dalam kasus terorisme. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar pun mengaku sudah menduga penolakan tersebut.

“Ya sebenarnya kita sudah menduga sih, banyak yang kita anggap tidak dijalankan sesuai prosedur lah, kita menduga seperti itu, tapi show must go on jadi kita lanjut, kita maksimalkan yang memang kita bisa lakukan,” kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Sumarno, Jaktim, Rabu (12/1/2022).

Aziz menerangkan sidang lanjutan untuk kasus dugaan terorisme terhadap Munarman akan digelar dua kali dalam satu pekan. Aziz menyebut majelis hakim memutuskan sidang akan digelar setiap Senin dan Rabu karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan.

“Ya alhamdulillah sudah diputus tadi putusan selanya, beberapa pertimbangan sudah disampaikan intinya sidang tetap dilanjutkan InsyaAllah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi,” kata Aziz.

Aziz mengaku pihaknya telah mempersiapkan saksi fakta dan saksi ahli untuk dihadirkan persidangan. Namun dia enggan membeberkan identitas saksi karena pertimbangan kerahasiaan dalam undang-undang.

“Nanti, dari kita masih lumayan lama setelah dari jaksa selesai baru dari kita. dari kita sudah disiapkan juga saksi fakta dan juga saksi ahli. Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kita sudah ada, tapi kita belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan undang-undang,” ujarnya.

Terpisah, Munarman dalam sidang putusan sela meminta penuntut umum untuk memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Munarman meminta penuntut umum untuk memberikannya sehari sebelum sidang dimulai.

“Mohon majelis hakim. Kalau bisa karena ini kan pemeriksaannya minggu depan ini kan Senin sama Rabu, saya mohon untuk berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang akan diperiksa minggu depan itu yang hari Senin dan Rabu itu dikasih hari itu juga, karena dicicil untuk yang Rabu jadi Selasa begitu majelis,” kata Munarman.

Jaksa penuntut umum kemudian memberi penjelasan. Kata Jaksa, pihaknya memastikan akan memberikan BAP saksi tiga hari sebelum sidang digelar.

“Izin majelis hakim sesuai dengan kesepakatan kita adalah tiga hari kerja, jadi kesepakatan kita dari waktu sidang pertama adalah bahwa sebelum sidang tiga hari kerja akan kita serahkan untuk Rabu nanti kita akan serahkan hari Senin,” kata jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *