Respons Pengacara David soal Penahanan AG di Kasus Mario Dandy

Jakarta

Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17). Pihak David memberikan respons terkait penahanan tersebut.

“Pada prinsipnya terkait hal itu adalah wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik,” ujar tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).

Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Ia meminta proses dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Semuanya kami serahkan kepada penyidik yang memiliki wewenang dan prosesnya sesuai UU yang berlaku,” kata Syahwan.

AG Ditahan 7 Hari

Diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan AG di kasus Mario Dandy aniaya David. AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.

“Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penyidik dapat memperpanjang penahanan sampai 8 hari. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak.

“Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku,” katanya.

(dwia/mei)

Selengkapnya

Comments

Leave a Reply