Rekam Jejak Hakim Agung Penganulir Vonis Mati 10 Gembong Narkoba Internasional

Jakarta

13 Gembong narkoba internasional dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA), hukuman mati 10 gembong narkoba itu dibatalkan.

Majelis yang mengadili gembong narkoba itu diketuai Eddy Army dengan anggota Jupriyadi dan Dwiarso Budi Santiarso. Berikut rekam jejak ketiganya sebagaimana dirangkum detikcom, Selasa (18/1/2022):

Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi. Berikut beberapa putusan hakim agung Eddy Army yang menarik publik:

1. Eddy Army menilai koruptor Rp 500 miliar lebih Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Lalu siapakah Djoko Tjandra? Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama hingga membuat KTP palsu.
2. Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
3. Eddy Army juga ikut menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Bupati Lampung Utara itu terbukti korupsi proyek Rp 63 miliar.
4. Eddy juga menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, Aszwar, dari 6 menjadi 3,5 tahun penjara. Nilai proyek peningkatan jalan itu mencapai Rp 10,3 miliar.
5. Eddy Army melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.
6. Eddy pun menyunat hukuman penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Hukuman Basuki dan Ng Fenny disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
7. Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman juga mendapat buah manis palu Eddy Army. Hukuman Irman disunat Eddy Army dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam perkara impor gula.
8. Dalam perkara gender, Eddy Army menghukum 6 bulan penjara Baiq Nuril. Presiden Jokowi akhirnya geregetan dan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
9. Dalam perkara korupsi pelabuhan, Eddy membebaskan terpidana 12 tahun penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar. Alasannya, pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda belum bisa disebut pungutan liar karena pungutan tersebut dibuat secara resmi.
10. Perkara korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) juga tidak luput dari sunat Eddy Army. Yaitu hukuman mantan pejabat di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hidayat Abdul Rahman disunatnya dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
11. Di perkara narkoba, Eddy menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan alias Peng An, dari sebelumnya dihukum 9 tahun, diubah menjadi 7 tahun penjara. Sonny merupakan residivis dan pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.
12. Eddy juga menganulir hukuman bandar narkoba Abdul Rahman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Abdul Rahman terlibat dalam perdagangan ilegal 73 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *