Putusan MK Jabatan 5 Tahun Tak Bisa Berlaku ke Firli cs

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang salah satunya mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai putusan itu tak bisa langsung berlaku untuk pimpinan KPK Firli Bahuri dkk.

“Putusan ini tidak bisa diberlakukan untuk periode pimpinan KPK yang sekarang, karena kan putusan MK itu berlakunya ke depan. Dia nggak boleh mundur,” kata Bivitri kepada wartawan, Sabtu (27/5/2023).

Bivitri mengatakan Firli dkk diangkat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 atau empat tahun sesuai dengan UU KPK sebelum ada putusan MK. Menurutnya, putusan MK akan bersifat mundur jika diberlakukan untuk Firli cs.

“Periode masa jabatannya Firli cs itu kan dimulai dari 2019. Jadi dilihatnya dari periode, ini sudah tahun keempat. Kalau kita berlakukan untuk Firli cs, artinya kita retroaktif dong, kita memahami putusan MK ini secara retroaktif, mundur ke belakang. Padahal semua putusan pengadilan itu harusnya berlakunya ke depan. Artinya diberlakukannya untuk periode pimpinan KPK yang berikutnya,” ujar Bivitri.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dkk diambil sumpah jabatannya pada Desember 2019. Saat itu, Firli dkk membacakan sumpah/janji sebagai pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023, yang ditetapkan berdasarkan Keppres Nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keppres Nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

Saat itu, masa jabatan KPK dibatasi selama empat tahun di dalam UU KPK. Tapi kini, MK memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK mengatakan hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun,” kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK, Kamis (25/5).

MK menyatakan sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema empat tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK, yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK, dilakukan sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR. Hal itu dinilai dapat mengancam independensi KPK.

“Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak dua kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” ucap Arief Hidayat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video ‘Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun Jelang Firli Cs Tuntas Menjabat’:

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *