PSK Gang Royal di Mes Jakbar Dijaga Bodyguard, Keluar Tanpa Izin Didenda

Jakarta

Puluhan wanita pekerja seks komersial (PSK) Gang Royal ditampung di sebuah tempat indekos di Tambora, Jakarta Barat. Para PSK tersebut dijaga tiga bodyguard.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan para PSK tersebut dijaga selama 24 jam oleh bodyguard. Mereka yang keluar tanpa izin bodyguard dikenai denda hingga jutaan rupiah.

“Para korban dilarang keluar dari mes tanpa izin. Jika ketahuan keluar mes dan tertangkap, wanita PSK akan dikenai denda Rp 1-1,5 juta,” kata Kompol Putra Pratama dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).

Para PSK ini beroperasi di sebuah lokalisasi bernama Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat bekerja di Gang Royal, para PSK juga dilarang keluar dari kafe tapa pengawalan bodyguard.

“Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari kafe/warung. Apabila keluar, wajib didampingi oleh pengawal/bodyguard yang bernama HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25),” imbuhnya.

Muncikari dan Bodyguard Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berstatus DPO. Lima tersangka ini adalah Mami IC (35) dan suaminya, HS (DPO), serta tiga bodyguard berinisial HA, SR alias Kopral, dan MR.

“SR alias Kopral ini sipil, cuma panggilannya saja begitu,” kata Putra.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….

Simak juga ‘Pakai Modus Tawarkan PSK, Komplotan di Bali Kuras ATM Korban’:

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *