TRIBUNTRENDS.COM – Pelanggan PLN melayangkan protes di sosial media.
Hal ini lantaran ia mendapat perlakuan tak menyenangkan dari PLN.
Aksi protes tersebut menghebohkan publik, apa yang terjadi?
Seorang yang diketahui bernama Sharon Wicaksono disebut telah memalsukan meteran listrik di rumahnya,
Alhasil dirinya yang dianggap memalsukan meteran tersebut dikenakan denda mencapai Rp68 juta.
Kronologi bermula ketika seorang petugas PLN seperti biasa datang untuk melakukan pengecekan.
Baca juga: VIRAL Video Polisi Marah-marah ke Pedagang di Puncak, Protes Air Mineral Dijual Seharga Rp 7 Ribu
Baca juga: Dapat Angpao Rp18 Juta, Wanita di China Protes, Anggap Nominal Sedikit dari Keluarga Pacar yang Kaya
Petugas PLN tersebut datang dan menyuruhnya membawa alat meteran ke laboratorium PLN Bandengan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah diperiksa oleh laboratorium PLN, pihak petugas menuduh segel meteran milik Sharon Wicaksono tidak original atau palsu.
Ia pun dikenakan denda Rp68 juta.
Sharon pun tidak terima karena merasa dirinya sama sekali tidak memodifikasi meteran itu sejak 1993.
Namun pihak PLN bersikeras menyebut jika segel meteran milik pelanggannya ini palsu.
Pelanggan itu akhirnya merasa ditipu karena penjelasan PLN sangat sepihak dan merugikan dirinya.
Apalagi PLN tidak menerima penjelasan dan masukan dari pelanggan.
Imbasnya, listrik rumah Sharon diancam akan diputuskan bila tak memenuhi tagihan denda tersebut.