PRIMA Siap Cabut Gugatan jika Diloloskan Jadi Peserta Pemilu 2024, KPU: Tak Ada Jalur Selain Hukum



TRIBUN-VIDEO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tidak ada jalur komunikasi lain yang dapat ditempuh selain melalui koridor hukum dalam hal gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu.

Sebelumnya, PRIMA mengaku siap mencabut gugatan perdata mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berhasil mereka menangi dan berujung putusan menunda Pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal menjelaskan gugatan akan pihaknya cabut jika KPU mau berdamai dan tidak lanjut menempuh jalur hukum lalu kemudian menjadikan PRIMA sebagai peserta Pemilu 2024.

Merespon hal tersebut, meski tidak secara langsung, Anggota KPU RI Idham Holik langsung menyatakan upaya tersebut tidak akan terjadi.

Sebelumnya, Alif mengatakan DPP PRIMA sedang mendiskusikan sebuah upaya terbaik.

Upaya terbaik ini, jelas Alif, ialah menimbang untuk mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut merupakan bagian dari upaya terbaik tersebut.

Sebagai informasi, pada Jumat pagi, KPU resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal ini sebagaimana Akta Pernyataan Banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 10 Maret 2023.

Selain menyatakan banding terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, KPU juga telah menyerahkan Memori Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ada tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna kepada awak media saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta.

Adapun beberapa poin memori banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.

Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 terkesan janggal.

Menurut Pangi, ada sejumlah hal yang patut dicurigai dalam perkara yang bermula dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini.

Bahkan menurutnya, ada sabotase yang sengaja dilakukan untuk merusak demokrasi Indonesia.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pangi menilai, ada pihak yang mendesain di balik putusan hakim PN Jakarta Pusat yang menimbulkan kontroversi itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Pangi dalam program Talkshow Overview Tribunnews.com bertajuk ‘Kontroversi Putusan Pemilu 2024 Ditunda’, Kamis (9/3/2023).

Pangi menyebut hakim PN Jakarta Pusat tak mungkin jika tidak mengetahui soal kewenangan dalam memutus sebuah perkara.

Seperti diketahui, hakim PN Jakarta Pusat dinilai salah kamar dalam mengadili sengeketa pemilu.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PRIMA Bakal Cabut Gugatan Jika Dijadikan Peserta Pemilu 2024, KPU: Tidak Ada Jalur Selain Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/03/10/prima-bakal-cabut-gugatan-jika-dijadikan-peserta-pemilu-2024-kpu-tidak-ada-jalur-selain-hukum.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi

Host: Yustina Kartika
VP: Ika Vidya

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #pemilu2024 #kpu #partaiprima

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *