Jakarta –
Pria asal Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Harapam Munthe, menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan dengan cara memutilasi dan memasak daging istrinya. Harapan Munthe dituntut penjara seumur hidup.
Dilansir detikSumut, Senin (15/5/2023), dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, sidang tuntutan terhadap Harapan Munthe digelar, Kamis (11/5). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar JPU.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah karena membunuh istrinya dan menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.
Kasus ini terjadi pada Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Pelaku membunuh dan memutilasi tubuh korban. Pelaku juga sempat merebus daging korban.
Simak selengkapnya di sini
(lir/idh)