Pria ODGJ di Bogor Ditangkap Usai Lecehkan 3 Bocah Perempuan

Jakarta

URH (27), pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangkap warga karena diduga pelecehan seksual terhadap 3 bocah perempuan di Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat. Peristiwa tersebut diselesaikan dengan cara musyawarah.

Kapolsek Cibungbulang AKP Zulkernaidi mengatakan, URH diamankan hingga diserahkan warga dan anggota Satpol PP ke Polsek Cibingbulang pada Selasa (11/4/2023) lalu.

“Diduga pelaku saat diamankan warga, kemudian dibawa anggota Sat Pol PP Pamijahan ke Polsek Cibungbulang. Pelaku inisial URH (27),” kata Zulkernadi dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Pelaku URH dilaporkan warga melakukan pelecehan terhadap 3 bocah perempuan yang masih berusia 8-10 tahun ketika sedang bermain. Zulkernaidi menyebut, URH juga sempat dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan, namun kemudian terungkap bahwa URH diduga mengalami gangguan kejiwaan.

“Ketika di tanya-tanya dari diduga pelaku didapati keterangannya bahwa pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ). Hal ini dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku di dalam tasnya,” terang Zulkarnaidi.

Awalnya keluarga korban ingin melanjutkan laporan ke unit Perlindungan Perempuan dan Ank (PPA) Polres Bogor. Namun setelah tahu pelaku adalah ODGJ, keluarga korban mengurungkannya dan bersedia bermusyawarah.

“Setelah di ketahui bahwa diduga pelaku ada indikasi gangguan jiwa (ODGJ) dikuatkan dengan adanya obat rutin yang ada pada pelaku, pihak para orang tua korban, tidak jadi membuat laporan ke PPA Polres Bogor dan menyatakan bahwa akan di musyawarahkan,” kata Zulkarnaidi.

“Para orangtua korban tidak memperpanjang perkara ini dan tidak jadi dilaporkan ke Unit PPA Polres Bogor. Pihak keluarga korban menerima masalah ini sebagai ujian serta musibah,” tambahnya.

(dwia/dwia)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *