TRIBUNTRENDS.COM – Seorang pria di Serang melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena tak terima gaji dipakai istri bayar utang.
Akibat perlakuan buruknya ke istri, pria ini diamankan pihak kepolisian.
Korban mengalami beberapa luka di tubuhnya, salah satunya jari terkilir.
Seorang pria berinsial MI (35) di Kabupaten Serang, Banten, tega mengainaya istrinya hingga babak belur karena uang gajinya dipakai untuk membayar hutang.
Tak terima, sang istri berinsial NP melaporkan suaminya ke aparat kepolisian, dan kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sudah kita tangkap (pelaku KDRT) yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminql (Satreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/3/2023).
Dedi menjelaskan, MI ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menerima laporan dari korban pada 11 Januari 2023.
Baca juga: Selingkuh dengan Mantan dan KDRT, Aktor Diam-diam Nikahi Pelakor? Istri: Saya Dikasari & Dikhianati
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Lalu 7 Maret 2023 petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dedi, KDRT berawal saat pelaku mengetahui uang gaji yang telah diberikan kepada istrinya digunakan untuk membayar hutang.
“Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya.
Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima,” ujar Dedi.
Mengetahui uangnya dipergunakan bukan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Baca juga: Dituding Lakukan KDRT & Penyimpangan Seksual, Rizal Djibran Bantah: Saat Itu Masih Mesra-mesranya
Emosi memuncak, pria tersebut menghajar wajah istrinya menggunakan tangan kosong.