Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba: 225 Kg Ganja-5.000 Ekstasi

Jakarta

Porles Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti kasus narkotika dalam kurun waktu November 2021 sampai Januari 2022. Total ada 225 kilogram barang bukti berupa ganja, 31 kilogram sabu dan 5000 butir pil ekstasi.

“Total barang butki narkotika ganja 225 Kg, sabu 31 Kg, pil ekstasi 5000 butir yang disita oleh Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat tersebut langsung dimusnahkan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Ady menjelaskan, sejumlah barang bukti didapat dari 7 kasus yang ditangani oleh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Dari kasus itu, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang di antaranya merupakan bandar narkotika dan 9 orang lainnya merupakan pengedar.

“Jumlah kasus: 7 LP. Jumlah tersangka: 12 orang, bandar: 3 orang, pengedar: 9 orang,” tutur Ady.

Dirinya menyebut pemusnahan itu dapat menyelamatkan 672.626 jiwa. Sebab, peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaanya dapat merusak moral bangsa.

“Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa,” ungkap Ady.

Lebih lanjut, Ady mengatakan pemusnahan itu dilakukan menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi atau tempat pembakaran alat medis. Tujuannya, agar barang haram itu benar-benar habis terbakar serta tidak memberi efek negatif kepada lingkungan dan masyarakat sekitar lokasi pemusnahan.

(rak/isa)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *