Polisi Ungkap Kronologi Driver Grab Vs Penumpang, Korban Ditendang di Perut

[ad_1]

Jakarta

Driver Grab, Godelfridus Janter (47) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan penumpang wanita berinisial NT (25). Godelfridus resmi ditahan polisi.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polsek Tambora,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan dalam keterangannya, Sabtu (25/12/2021).

Zulpan menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis (23/12) sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban memesan GrabCar dari PIK, Jakut dengan tujuan ke rumahnya di Tambora, Jakbar.

“Setelah memesan melalui aplikasi online, kurang lebih 5 menit mobil Wuling warna hitam dengan nopol B-1563-COT yang dikendarai oleh tersangka Godelfridus Janter datang. Kemudian pelapor bersama dengan kakak pelapor menaiki mobil tersebut,” kata Zulfan.

Korban Muntah di Perjalanan

Zulfan mengatakan, saat di perjalanan, NT merasa sakit di bagian perutnya hingga muntah. Korban pun akhirnya muntah dan mengenai mobil tersangka.

“Pengemudi/tersangka Godelfridus Janter ngedumel atau kesal, karena mobil miliknya tersebut kotor terkena muntah pelapor,” kata Zulpan.

Kemudian korban saat itu mengatakan akan memberikan uang lebih.

“Pelapor bilang kepada pengemudi kalau pelapor akan memberikan uang tambahan untuk mencuci mobil yang pelapor kotori tersebut,” katanya.

Tersangka Minta Rp 300 Ribu

Setiba di rumah korban, koran turun dan membayar ongkos GrabCar Rp 53 ribu pakai OVO. Korban juga memberikan tambahan sebesar Rp 100 ribu sebagai bentuk permintaan maafnya.

“Ketika uang diterima oleh saudara Godelfridus Janter, dia tidak mau dan meminta uang Rp 300 ribu, tetapi pelapor tidak memberikan dan tersangka Godelfridus turun dari mobil dan merangkul kakak pelapor saudari J untuk meminta kekurangannya,” jelas Zulpan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

[ad_2]

Source link

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *