Polisi Ungkap Hubungan Pelaku dan Bocah Diikat Rantai di Sumedang

Sumedang

Polres Sumedang mengungkap asal-usul hubungan bocah lelaki dan pelaku tindak pidana kekerasan. Bocah berusia lima tahun itu disekap dengan tangan dan kakinya diikat rantai di rumah pelaku.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan korban memiliki orang tua yang tinggal di Lampung. “Dari keterangan tersangka, orang tua korban tinggal di Lampung. Ibunya sudah meninggal dunia dan ayahnya masih hidup, kini berada di Lampung,” ujar Dedi kepada detikcom, Jumat (7/1/2022).

Dedi menjelaskan hubungan kekerabatan korban dan pelaku, perempuan inisial S, berasal dari kakek korban dan ayah pelaku yang merupakan kakak-adik. “Jadi saat itu, korban oleh ayahnya dititipkan kepada kakeknya dan oleh kakeknya itu kemudian dititipkan kepada tersangka. Jadi seperti itu hubungan kekerabatan antara korban dan tersangka itu,” tutur Dedi.

Polisi terus menyelidiki keterangan pelaku berkaitan hubungannya dengan korban. “Kita masih mendalami keterangan tersangka untuk lebih memastikan terkait asal usul korban,” ucap Dedi.

Polisi menetapkan pemilik rumah sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan kekerasan kepada anak usia lima tahun di Sumedang. Dia dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana. Perempuan dewasa itu terancam hukuman lima tahun penjara.

(bbn/bbn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *