Polisi Ungkap Detik-detik Hidung Eks Bupati Boltim Digigit Gegara Utang

Manado

Polisi mengungkapkan peristiwa penganiayaan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (58).Polisi mengatakan Sehan dianiaya oleh AJ, kini AJ sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulut Irjen Mulyatno menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan karena persoalan utang piutang. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (29/12), sekitar pukul 23.30 Wita, korban datang ke rumah tersangka AJ, di Kelurahan Tumobui, Kotamobagu, dengan maksud hendak menyelesaikan utang piutang dengan tersangka.

“Saat itu tersangka menanyakan kepada korban perihal uang yang dipinjam, karena uang tersebut akan dipakai tersangka untuk keperluan keluarganya,” kata Mulyanto saat konferensi pers di Polda Sulut, Jumat (31/12/2021).

Mulyatno mengatakan saat itu AJ sudah emosi, kemudian AJ berusaha duduk mendekati korban Sehan Landjar. Menurut Mulyatno, Kapolres Kotamobagu juga datang saat pertemuan itu untuk membantu menyelesaikan persoalan mereka.

“Kapolres juga saat itu sudah mengingatkan keduanya agar menyelesaikan persoalan hutang piutang secara baik-baik,” tuturnya.

Meski didampingi Kapolres Kotamobagu, pertemuan mereka tidak berlangsung damai. Mulyatno mengatakan situasi sempat memanas, kemudian Kapolres Kotamobagu memanggil anggota Reskrim yang berada di luar ruangan pertemuan itu.

mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S LandjarFoto: Tersangka AJ Ditampilkan di Konpers Penganiayaan mantan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan S Landjar (Trisno-detik)

Saat itulah AJ menganiaya Sehan Landjar dengan menggigit hidungnya. Penganiayaan terjadi saat Kapolres beranjak berdiri dari tempat duduknya untuk memanggil anggota, saat itu AJ mendekati Sehan dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menggigit hidung Sehan hingga terluka.

“Mendengar jeritan ‘adoh’ dari korban, Kapolres langsung berbalik badan dan kembali memisahkan keduanya,” ungkap Mulyatno.

Saat itu Sehan langsung dibawa oleh Tim Resmob ke RS Monompia Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan medis. Sedangkan tersangka langsung dibawa Polisi ke Polsek Kotamobagu.

“Saat ini tersangka AJ sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” tegas Mulyatno.

AJ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(zap/zap)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *