Polisi Ungkap Alasan Jemput Paksa Medina Zein

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menjemput paksa Medina Zein di kediamannya di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/7/2022) pukul 07.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, alasan polisi melakukan hal tersebut karena ia mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas,” kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Deretan Kasus yang Menjerat Medina Zein

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dua perkara tersebut terkait pencemaran nama baik selebgram Marissya Icha dan pengusaha Uci Flowdea yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga sudah dilakukan tahap dua, penyerahan kepada kejaksaan,” tutur Zulpan.

Baca juga: Medina Zein Dijemput Paksa di Kediamannya hingga Resmi Ditahan

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencemaran nama baik Marissya Icha.

Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 13 September 2021 terkait kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Siapa Medina Zein?

Laporan ini berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas bermerek, tetapi palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marissya Icha.

Selengkapnya

Comments

Leave a Reply