Polisi Tetapkan Ketua Gerindra Sultra Tersangka Kasus Tambang Nikel Rp 34 M

Jakarta

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Ady Aksar ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana tambang nikel Rp 34 miliar. Tersangka saat ini belum ditahan.

“Iya tersangka penggelapan dana tambang Rp 34 miliar,” ujar Kapolresta Kendari Kombes M Eka Fathurrahman dilansir detikSulsel, Jumat (19/5/2023).

Kombes Eka mengatakan tersangka diduga menggelapkan dana tambang Rp 34 miliar milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Menurutnya, tersangka merupakan pemilik saham minoritas di perusahaan itu, sedangkan saham mayoritas dipegang oleh paman dan tante tersangka.

“(Tersangka) dipolisikan komisaris utamanya, ibu Arnita,” kata Eka.

Dia mengatakan Arnita sebagai komisaris perusahaan membuat laporan polisi tentang penggelapan pada November 2022 lalu.

“Jadi (enggak ada hubungannya jabatan tersangka sebagai) Ketua Gerindra, dia pemegang saham juga di sana, 30 persen,” kata Eka.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/tor)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *