Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dalam kasus over kapasitas Festival Berdendang Bergoyang, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya menetapkan dua orang tersangka yang merupakan penanggung jawab event serta salah satu direktur perusahaan.
Keduanya terancam pasal berlapis yakni pasal 360 KUHP serta pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
——————-
#Medcomid
source
Tinggalkan Balasan