Polisi Terima 29 Aduan Pinjol dengan Korban Mahasiswa IPB, Kerugian Rp 2,1 M

Bogor

Polresta Bogor menerima 29 aduan terkait penipuan investasi fiktif yang berujung ratusan mahasiswa IPB University terjerat pinjaman online (pinjol). Total kerugian yang dialami sebagian besar mahasiswa IPB ini mencapai miliaran rupiah.

“Jadi dapat saya jelaskan, sampai dengan hari ini Polresta Bogor Kota sudah menerima dua laporan polisi, jadi yang sudah bentuk laporan polisi ada dua LP. Kemudian dalam bentuk laporan pengaduan ada 29 laporan pengaduan,” kata Wakapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Bogor, Selasa (15/11/2022).

“Jadi terkait dengan masalah perkembangan laporan, ini rata-rata pelapor ataupun korban berasal dari mahasiswa IPB yang mengalami tindak pidana penipuan,” tambahnya.

Ferdy menjelaskan, dari hasil keterangan para pelapor, terungkap ada 311 orang yang mengalami hal sama. Ratusan korban yang sebagian besar mahasiswa IPB itu mengalami kerugian hingga RP 2,1 miliar.

“Berdasarkan pemeriksaan dari para pelapor ataupun korban, ini jumlah korban yang sudah berhasil didata ada 311 orang. Dan itu sebagian besar, tidak semuanya, sebagian besar itu berasal dari mahasiswa IPB. Total uang, dugaan para korban yang tertipu, sebesar Rp 2,1 miliar dari 311 orang korban ini,” ungkap Ferdy.

Pelaku atas nama SAN sampai saat ini belum ditangkap. Pihak kepolisian masih menelusuri keberadaan pelaku.

“Untuk terlapornya inisial SAN. Ini masih kita selidiki keberadaannya, tapi yang jelas bukan bagian dari mahasiswa IPB,” sebut Ferdy.

Ferdy menjelaskan, ratusan mahasiswa IPB ini tertipu investasi fiktif dengan iming-iming mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari nilai yang diinvestasikan. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut para mahasiswa IPB ini diwajibkan mengajukan pinjaman online.

“Syarat yang disampaikan oleh terlapor ini (untuk ikut investasi), bahwa para pelapor atau para korban harus mengajukan pinjaman online. Ada beberapa pinjaman online, yang terdata di kami ada lima pinjol yang terdata. Kemudian hasil daripada pinjaman online tersebut, dikirimkan atau ditransferkan kepada terlapor SAN ini, dengan iming-iming akan dibayarkan 10 persen daripada bagi hasil keuntungan ” kata Ferdy.

Kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan nihil. Mereka kini malah dikejar-kejar pinjol.

“Faktanya setelah mereka pinjam online, setelah mereka mengirimkan sejumlah dana kepada terlapor untuk terlapor ini tidak membayarkan sesuai dengan janjinya yang 10 persen,” tambahnya.

Simak juga Video: Jangan Ikut-ikutan Fenomena ‘Galbay’ Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]

(mea/fjp)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *