Polisi Sebut Nindy Ayunda Sudah Beri Keterangan Berkait Dugaan Penyekapan Mantan Sopirnya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyanyi Nindy Ayunda telah memberi keterangan pada polisi berkait kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopirnya, Sulaeman.

Pemeriksaan Nindy Ayunda berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). Statusnya saksi.

“Untuk saudari N sudah memberikan keterangan ke penyidik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Jumat (29/7/2022). 

Namun, kepulangan Nindy Ayunda usai pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan tidak diketahui. 

Bahkan awak media sendiri telah menunggu hasil pemeriksaan Nindy Ayunda di pintu depan Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Mengaku Disekap oleh Nindy Ayunda, Mantan Sopir Ungkap Perlakuan Buruk yang Diterimanya

“Kemudian kita melajukan pendalaman sesuai dengan keterangan. Ya saudari N dengan jelas memberikan keterangan,” ujar Nurma. 

Usai pemeriksaan Nindy Ayunda sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

“Saksi, saksi nanti kita akan periksa dengan jelas karena memang ini dalam keperluan untuk penyidikan,” tutur Nurma. 

Nindy Ayunda pun bakal dimintai keterangan lebih lanjut apabila dibutuhkan. 

Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan.
Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, proses kasus kliennya menjadi semakin lama hingga dibesar-besarkan. (Kolase Tribunnews / Instagram @nindyayunda)

“Nanti keterangan-keterangan akan kita minta kembali,” pungkas Nurma Dewi. 

Diketahui bahwa Nindy Ayunda tiga kali mangkir panggilan penyidik. Nindy tak hadir dua kali panggilan polisi yaitu pada 30 Juni, 11 Juli dan 18 Juli 2022.    

Sebagai informasi, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.    

Dalam laporannya, Rini Diana mengatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan Nindy.    

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *