Polisi Pulangkan Pemerkosa Siswi SMP Bone hingga Tewas, Ini Alasannya

Jakarta

Polisi memulangkan remaja berinisial AM (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga memperkosa siswi SMP hingga tewas. Tersangka dipulangkan ke keluarganya dengan alasan masa tahanannya sudah habis.

Dilansir detikSulsel, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan kebijakan itu juga dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan ini kemudian dikabulkan.

“Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya,” ungkap Rayendra kepada detikSulsel, Senin (13/3/2023).

Rayendra mengatakan masa penahanan terhadap AM pun tidak dilanjutkan. Tersangka AM dikembalikan ke orang tuanya pada 8 Maret lalu.

“Masa penahanannya sudah habis,” paparnya.

Menurutnya, tersangka sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.

Rayendra menekankan kasus dugaan pemerkosaan yang menjerat AM tetap diproses. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun belakangan berkas perkara masih akan dilengkapi. Hal ini setelah jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga ‘Saat Ini Tampang Arpandi, Pemerkosa-Pembunuh Siswi SMP di Jambi’:

[Gambas:Video 20detik]

(mae/idh)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *