Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) seba...

Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) seba…

Polisi menetapkan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Adhitya Rol Asmi (34) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswi berinisial DR. Adhitya telah ditahan.⁣

Kasus ini berawal dari unggahan viral di media sosial pada Senin (27/9/2021). Dalam unggahan itu, seorang mengaku mahasiswi Unsri menceritakan dirinya menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen berinisial A yang belakangan diketahui sebagai Adhitya.⁣

Pelecehan itu disebutnya terjadi saat dirinya melakukan bimbingan skripsi pada Sabtu (25/9). Mahasiswi itu mengaku dirinya bertemu tanpa membuat janji lebih lebih dulu.⁣

Mahasiswi itu mengaku dirinya sedang mengalami masalah keluarga dan Adhitya tiba-tiba memeluknya. Mahasiswi itu kaget. Saat hendak pulang, Adhitya disebut sempat mencium dan meraba tubuh mahasiswi itu.⁣

Dia menyebut dosen tersebut telah meminta maaf. Mahasiswi itu juga menyebut si dosen pernah melakukan onani di hadapannya.⁣

Kasus ini kemudian bergulir ke ranah hukum dan diproses juga oleh Unsri lewat tim etik.⁣

Adhitya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh polisi pada Senin (6/12).⁣

Polisi kemudian menahan Adhitya. Dia ditahan selama 20 hari ke depan.⁣

Baca berita lengkapnya di detikcom.⁣

#detikcom #Unsri #PelecehanSeksual

Source


Posted

in

by

Comments

Leave a Reply