Polda Banten Serius Tangani Insiden Buruh Duduki Ruang Kerja Gubernur

[ad_1]

Jakarta

Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya, Asep Abdulah Busro, membuat laporan polisi (LP) ke Polda Banten. Gubernur Banten melaporkan kejadian massa buruh yang menduduki ruang kerjanya pada unjuk rasa Rabu (22/12).

“Laporan ini kami buat berdasarkan arahan dari Wahidin Halim selaku Gubernur Provinsi Banten untuk merespons terkait peristiwa aksi unjuk rasa oleh serikat buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Pada prinsipnya Gubernur Banten menghargai harkat daripada serikat buruh untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi berkaitan dengan upaya untuk kenaikan upah, tetapi hal ini juga tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).

Asep mengatakan ada indikasi dugaan tindak pidana perusakan hingga pelanggaran karena memasuki ruangan Gubernur Banten. Dia menyebut ruangan tersebut merupakan representasi dari pemerintah pusat dalam konsep otonomi daerah.

“Serta ada unsur penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia. Selain itu, terdapat fakta-fakta terkait dengan penghasutan supaya melakukan perbuatan pidana berupa lisan dan tulisan serta rangkaian video yang viral di media pada saat di ruang kerja Gubernur Banten maupun di lokasi unjuk rasa yang mengandung unsur penghinaan, penghasutan, dan pencemaran nama baik,” jelasnya.

Lebih lanjut Asep mengapresiasi langkah-langkah pengamanan yang sudah dilakukan oleh Polda Banten saat unjuk rasa berlangsung saat itu. Asep berharap pelaku yang menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten diproses hukum.

“Selanjutnya kami meminta agar pelaku diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” kata Asep.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyatakan Polda Banten telah menerima LP tersebut. Shinto mengungkapkan kepolisian akan serius dalam menangani LP Gubernur Banten.

“Polda Banten akan serius menangani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten. Dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” ucap Shinto.

Shinto mengatakan apa yang dilakukan para buruh merupakan sesuatu yang tidak etis. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“(Terlapor) masih dalam penyelidikan, identitas belum disebutkan,” imbuhnya.

Simak video ‘Momen Massa Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten’:

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya….

[ad_2]

Source link

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *