Rebecca Klopper mengambil langkah hukum atas kehebohan munculnya video syur 47 detik dirinya. Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Rebecca Klopper membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri melalui kuasa hukumnya, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno. Laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sandy Arifin sebagai kuasa hukum membenarkan adanya langkah tersebut.
“Betul, kami selaku kuasa hukum telah melaporkan akun Twitter yang dimaksud,” kata Sandy Arifin kepada detikcom, Kamis (25/5/2023).
Alasan Rebecca Klopper akhirnya membuat laporan karena video tersebut sudah sangat merugikan. Oleh karena itu, Rebecca Klopper mengambil langkah tegas.
“Alasannya karena sudah sangat merugikan klien kami,” ucapnya.
Laporan atas nama pelapor Rebecca Klopper itu telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Hari Senin kemarin tanggal 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, penerima kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat akses pengiriman elektronik dan atau dokumen elektronik yang memuat kesusilaan,” ungkap Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
“Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan korban atas RAPK alias RK dengan saksi FF dan LL,” sambungnya.
Adapun pelapor menyerahkan beberapa barang bukti terkait heboh video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
“Adapun barang bukti yang didapat screenshot akun Twitter @dedekkugem dengan pelapor yaitu penerima kuasa RAPK alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana diatas,” terang Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saat ini, penyidik masih mendalami laporan yang dibuat oleh Rebecca Klopper.
“Laporan masih diselidiki oleh pihak penyidik,” pungkasnya.
(pus/dar)