Pesawat Susi Air Ditarik dari Hanggar Malinau, Susi: Beberapa Kali Ajukan Perpanjangan tapi Ditolak

TRIBUNNEWS.COM – Pemilik dari maskapai Susi Air sekaligus mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti mengunggah video tentang penarikan pesawat milik maskapai Susi Air dari Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).

Video ini diunggah Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya, @susipudjiastuti.

Hingga Rabu (2/2/2022), video tersebut telah ditonton sekitar 326 ribu kali dan disukai sebanyak 11 ribu kali.

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau Kaltara, Ini Penjelasan Satpol PP

Baca juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar Malinau Kaltara, Ini Penjelasan Satpol PP

Dalam video berdurasi 24 detik tersebut terlihat pesawat milik maskapai Susi Air diduga dikeluarkan oleh Satpol PP Malinau.

Mengenai video tersebut, Susi mencuitkan persoalan terkait pengusiran dari Hanggar Malinau tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=null

Ia mengatakan, maskapai miliknya telah mengajukan perpanjangan terkait penyewaan hanggar tersebut sejak akhir tahun lalu tetapi ditolak.

“Persoalan: Susi Air sdh mengajukan perpanjangan bbrp kali sejak November tp akhirnya ditolak. Krn apa ditolak? Susiair tidak tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara,” cuit Susi pada Rabu (2/2/2022).

Selain itu, kejadian ini juga mengingatkannya pada tahun 2010 ketika Susi Air juga diusir dari Nabire.

Namun alasannya karena Bupati Nabire tidak mendapatkan tiket karena habis.

“Saya teringat kejadian dulu th 2010 Susi Air diusir dr Nabire sebab Bupatinya marah ajudannya tdk dpt kursi krn tiketnya mmg sdh terjual semua. Kami tawarkan di flight kedua tdk mau, akhirnya yasudah kami pergi. Kelihatannya bisnis&investasi di daerah msh tergantung pjbt daerah,” tulis Susi.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *