Pernyataan Lengkap Komnas HAM soal Temuan di Kasus Mutilasi Papua

Jakarta

Komnas HAM menggelar jumpa pers terkait hasil temuan sementara di kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua. Salah satu temuan itu adalah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice yang dilakukan oleh para pelaku.

“Terus kemudian informasi komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan adanya berbagai upaya obstruction of justice dan juga pembagian uang dari para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).

Dia mengatakan keluarga korban juga menolak pelabelan sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Beka menyebut keluarga korban menolak jika anggota keluarganya disebut sebagai simpatisan KKB.

“Kami juga meminta keterangan keluarga korban seperti yang tadi kami sampaikan pada pokoknya menerangkan antara lain adanya komunikasi terakhir keempat korban dengan keluarga, kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, Kelompok Kriminal Bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB,” tuturnya.

Beka juga menuturkan tindakan para pelaku disebut telah merendahkan harkat dan martabat manusia. Dia menerangkan salah satu pelaku bernama Roy Marthen Howai masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Kepolisian.

“Kemudian, ini juga yang penting saya kira menjadi highlights dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” ucapnya.

“Satunya saudara Roy masih DPO sampai saat ini,” tambahnya.

Berikut pernyataan lengkap Komnas HAM:

Simak di halaman berikutnya.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *