Pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang viral. Wakil...

Pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang viral. Wakil…

Pernikahan beda agama yang berlangsung di sebuah gereja di Semarang viral. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).⁣

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.⁣

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.⁣

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama.⁣

Diketahui dalam video beredar memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.⁣

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.⁣

Simak berita lengkapnya di detikcom.⁣

#detikcom #Pernikahan #Viral

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *