Permintaan Maaf Walkot Bekasi Usai Rapat Lewat Zoom dari Rutan

Jakarta

Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (Pepen) menyampaikan permintaan maaf usai rapat lewat zoom dari rutan KPK. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Selanjutnya, terkait pemberitaan media massa terkait berita mengenai adanya Zoom Meeting antara klien kami dan para simpatisannya, perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk, dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut,” kata kuasa hukum Pepen seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/1/2022).

Kuasa hukum pun menjamin Pepen bakal mematuhi aturan Zoom Meeting yang ditetapkan KPK. Yakni tak semua pihak bisa melakukan Zoom Meeting dengan tahanan KPK.

“Oleh karena itu, klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut. Dan untuk selanjutnya, klien kami akan memenuhi aturan Zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum kami, dalam hal ini RM Tito Hananta Kusuma SH MM dan M Adrian Zulfikar SH,” tutur kuasa hukum Pepen.

Selain itu, kuasa hukum Pepen juga mengklarifikasi soal isu yang menyebut kliennya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Dia menegaskan Pepen tak pernah sekali pun memberikan pernyataan terkait praperadilan.

Kuasa hukum juga mengklaim kliennya itu kooperatif dalam menjalani proses hukum di KPK. Mereka menegaskan Pepen tak akan mengajukan praperadilan.

“Klien kami, selama proses penyidikan, juga akan bersikap kooperatif dan menyampaikan apa yang dialaminya dengan sebenar-benarnya, dan klien kami sama sekali tidak pernah mengeluarkan pernyataan apa pun terkait dengan upaya hukum praperadilan,” sebut pengacara Pepen.

“Dengan ini, klien kami menegaskan tidak akan menempuh upaya praperadilan terhadap KPK dan akan menghormati proses hukum yang berlaku di KPK,” imbuhnya.

Namun ada satu permohonan dari tersangka kasus jual-beli jabatan dan pengadaan itu. Pepen memohon kepada KPK agar bersikap profesional dan objektif dalam mengusut kasusnya.

“Namun kami selaku kuasa hukum juga memohon bahwa proses penyidikan klien kami dapat dijalankan seprofesional dan seobjektif mungkin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang sudah selama ini dilakukan oleh KPK dalam perkara-perkara hukum lainnya,” terang pengacara.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *