Perjanjian FIR Berpotensi Tabrak Undang-undang Penerbangan? Simak Penjelasan Kemenhub

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Singapura telah menyepakati perjanjian Re-Alignment Flight Information Region (FIR) atau Penyesuaian Pelayanan Navigasi Penerbangan pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pelayanan navigasi penerbangan di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, akan dilayani oleh Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Namun sejumlah masyarakat dan pengamat menilai perjanjian FIR Indonesia-Singapura menabrak Undang-Undang Penerbangan.

Baca juga: Menhub: Keberhasilan FIR Jakarta Akhiri Status Quo di Atas Kepulauan Riau dan Natuna

Hal itu menyikapi informasi dari Kementerian Kemaritiman dan Investasi yang mengatakan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu diberikan kepada otoritas Singapura untuk penerbangan dengan ketinggian 0-37.000 kaki.

Adapun penerbangan 37.000 feet ke atas baru masuk dalam pengelolaan Indonesia.

Mengingat, berdasarkan Pasal 458 Undang-undang Penerbangan (Nomor 1 Tahun 2009) dengan tegas menyebutkan, wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

Ditambah lagi seperti dikabarkan media asing, perjanjian FIR Indonesia-Singapura didelegasikan ke otoritas penerbangan Singapura untuk jangka waktu 25 tahun.

Bahkan dapat diperpanjang sepanjang mendapat kesepakatan kedua negara.

Adanya kabar tersebut, Kementerian Perhubungan langsung memberikan responnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, dalam pasal 458 UU Penerbangan terdapat 2 esensi. Yakni perihal Evaluasi dan Pelayanan.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *