Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT)...

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT)…

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) yang mengatur jaminan hari tua (JHT) diambil di usia 56 tahun menuai polemik. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan munculnya polemik tersebut.⁣

Moeldoko mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dia mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT.⁣

Moeldoko memastikan komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami PHK. Hal itu, kata Moeldoko, dibuktikan melalui adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.⁣

Berikut pernyataan Moeldoko.⁣

Simak berita lengkapnya dengan klik link di bio.⁣

#detikcom #Moeldoko #JHT #JKP

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *