Penjelasan Kejagung soal Kesimpulan Perselingkuhan Yosua dan Putri



Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait tudingan perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi, yang ada di dalam fakta persidangan Kuat Maruf.

Kejagung mengatakan bahwa tudingan perselingkuhan itu bukanlah dakwaan, melainkan hanya sebagai pelengkap fakta persidangan yang didapatkan dari keterangan ahli poligraf.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (19/1/2023).

Fadil pun menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kejagung tidak menyimpulkan soal motif perkara.

Karena menurut Fadil, motif hanya diketahui oleh pelaku, dan bukan kewajiban Kejagung untuk membuktikan soal motif.

Fadil menegaskan, saat ini Kejagung tetap mendakwakan semua terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri

Musik: Planetary Paths – Joel Cummins, Andy Farag

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *