Pengusaha THM di Jaksel Diimbau Ikuti Aturan Jam Operasional Selama Puasa

Jakarta

Polisi mengumpulkan sejumlah pengusaha tempat hiburan malam, restoran, dan kafe di Jakarta Selatan. Para pengusaha tempat hiburan malam diimbau mengikuti peraturan pemerintah terkait operasional di bulan Ramadan.

“Kegiatan ini menindaklanjuti perintah bapak Kapolda Metro Jaya untuk peningkatan upaya-upaya kepolisian antara lain giat preentif, preventif hingga penegakan hukum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (19/3/2023).

Ade Ary menyampaikan bahwa pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadan. Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Povinsi DKI Jakarta harus dijalankan.

Polres Metro Jakarta Selatan kumpulkan pengusaha hiburan jelang Ramadan 2023.Polres Metro Jakarta Selatan kumpulkan pengusaha hiburan jelang Ramadan 2023. Foto: dok. Istimewa

“Kondusifitas situasi kamtibmas adalah yang utama,” katanya.

“Menyambut Ramadan tentu kita harus meningkatkan kegotongroyongan menciptakan sistem keamanan lingkungan dan hidup saling menghormati,” ucapnya.

Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Selatan akan meningkatkan upaya-upaya sesuai tugas pokok dan fungsi selama Ramadan.

“Perlu komitmen untuk bekerja sama agar terwujudnya Jakarta Selatan yang aman dan sejahtera,” katanya.

Dalam acara tersebut, hadir pula Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Edy Suherman. Dia menyampaikan bahwa telah ada aturan soal pelaksanaan tempat hiburan di DKI Jakarta.

Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018 tentang Tempat Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 40, ditulis aturan usaha pariwisata saat bulan Ramadan, termasuk jam-jam operasinalnya.

“Untuk karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan usaha mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB,” kata Edy.

“Karaoke eksekutif, pub dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan mulai pukul 20.30 sampai dengan pukul 01.30,” katanya.

Pemkot Jaksel akan menyampaikan lagi teknis aturan pada Senin (20/3) atau Selasa (21/3). “Aturan Pergub 18/2018. Juknis Senin atau Selasa,” katanya.

(aik/mea)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *