Penggugat UU IKN Kaget Dewan Etik MK Mati Suri

Jakarta

Penggugat UU IKN, Poros Nasional Kedaulatan Rakyat (PNKR) kaget dengan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (DEMK) yang mati suri. Sebab, dua dari tiga anggota DEMK telah habis masa jabatannya. Padahal, PNKR akan mengadukan Ketua MK Anwar Usman ke DEMK terkait rencana pernikahan Anwar Usman dengan adik Jokowi.

“Dewan Etik Mahkamah Konstitusi mati suri, dua dari tiga Dewan Etik sudah habis masa jabatannya,” kata kuasa hukum PNKR, Viktor Santoso dalam keterangannya, Minggu (24/4/2022).

PNKR rencananya aka melaporkan Anwar Usman karena menilai pernikahannya dengan adik Jokowi menjadi krusial sebab adanya konflik kepentingan/conflict of interest dalam menangani pengujian Undang-undang yang dibentuk berdasarkan inisiatif Presiden.

“Bahkan secara Deklarasi Kode Etik Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No.09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, terdapat beberapa dugaan pelanggaran,” urai Viktor Santoso Tandiasa.

Pelanggaran itu di antaranya:

Prinsip Independensi,
Penerapan dalam angka 6, yang menyatakan:

Hakim konstitusi harus menjaga dan menunjukkan citra independen serta memajukan standar perilaku yang tinggi guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah.

Prinsip Ketakberpihakan
Penerapan dalam angka 5 huruf b, yang menyatakan:

“Hakim konstitusi kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk melakukan persidangan harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini:
a. …
b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.”

“Tentunya dalam hal penanganan Pengujian UU yang merupakan inisiatif Presiden, tentunya akan sulit menjaga pandangan masyarakat, khususnya para pemohon bahwa ketua MK dapat bersikap tak berpihak,” urai Viktor.

“Dalam penanganan perkara kami (Perkara No. 25/PUU-XX/2022), terdapat beberapa ketidaklaziman yang semakin menguatkan dugaan terjadinya konflik kepentingan tersebut,” sambung Viktor Santoso Tandiasa.

Ketidaklaziman tersebut sebagai berikut:

1. Lambatnya proses administrasi perkara, Permohonan di daftar tanggal 2 Februari 2022, diregistrasi tanggal 23 Februari 2022, disidangkan tanggal 16 Maret 2022 (Sidang Pendahuluan I), dan Sidang kedua tanggal 5 April 2022 (Sidang Perbaikan Permohonan).

2. Permohonan Provisi untuk menunda pelaksanaan UU 3/2022 agar tidak terjadi seperti dalam Perkara No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menimbulkan dampak negatif yang lebih besar saat Mahkamah mengabulkan Permohonan para Pemohon.

3. Dalam persidangan kedua, Pemohon Dr. Marwan Batubara, tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya terkait adanya “Conflict of Interest” dalam Perkara pengujian formil UU 3/2022, namun oleh Ketua Majelis Hakim Panel yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi langsung menutup persidangan.

4. Dalam sidang ke-3, Ketua Majelis Hakim Pleno yang juga adalah Ketua Mahkamah Konstitusi menetapkan tenggang waktu penanganan pengujian formil untuk mendapatkan Putusan adalah 60 Hari kerja, terhitung sejak tanggal sidang ketiga yang agendanya adalah mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR. Padahal dalam Putusan MK No. 79/PUU-XVII/2019 yang memberikan tenggang waktu penanganan pengujian formil untuk mendapatkan putusan adalah 60 hari kerja sejak perkara dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

“Hal ini tentunya adalah bukti ketidakpatuhan atas putusan MK yang bersifat final and binding dan dapat menjadi contoh bagi para pembentuk undang-undang dan/atau pelaksana undang-undang untuk tidak mematuhi Putusan MK,” cetus Viktor Santoso Tandiasa.

Oleh karenanya pada tanggal 22 April 2022, PNKR telah mengirimkan permohonan untuk mengajukan Audiensi untuk membahas persoalan ini kepada Dewan Etik Mahkamah Konstitusi. Namun ternyata setelah kami cek di website Mahkamah Konstitusi, ternyata 2 dari 3 Dewan Etik Mahkamah Konstitusi sudah habis masa jabatannya.

Adapun struktur anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yakni :

1. Prof. Ahmad Sodiki (2018 – 2021)
2. Prof. Ahmad Syafii Maarif (2018 – 2021)
3. Prof. Sudjito (2020 – 2023)

“Artinya dengan kondisi dewan etik Mahkamah Konstitusi saat ini yang hanya diisi oleh 1 orang Anggota Dewan Etik, yakni Prof. Sudjito, tentunya membuat Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menjadi tidak dapat melakukan keputusan apapun. Hal ini tentunya menjadi persoalan yang sangat signifikan mengingat tidak adanya pengawas baik secara eksternal maupun secara internal,” urai Viktor Santoso Tandiasa.

“Oleh karenanya saya mendesak agar kiranya kekosongan dua anggota dewan etik mahkamah konstitusi ini dapat segera di isi oleh orang yang memiliki integritas dan kapasitas yang dapat menjaga Mahkamah Konstitusi dari adanya pelanggaran-pelanggaran etik hakim,” pungkas Viktor Santoso Tandiasa.

Sebelumnya, Anwar Usman menyebut pernikahan adalah hak asasi manusia. Di sisi lain, ia tidak kan mundur dari kursi Ketua MK setelah menikah.

“Ada yang dikait-kaitkan dengan politik, na’uduzbilillah, tidak. Ada yang menunggu jawaban saya mundur. Lho? Gimana? Memaksa saya? Apakah saya harus melawan keputusan Allah? (Menggelengkan kepala) Mengingkari konstitusi? UU? Nggak. Hati saya lembut, selembut salju. Tapi sekalinya bicara, saya mengatakan A, selangkah pun saya tidak akan mundur,” kata Anwar Usman tegas.

(asp/isa)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *