Pengakuan Saksi soal Sikap Temperamental Ferdy Sambo

Jakarta, Insertlive

Pekerja harian lepas atau PHL Divpropam Polri Ariyanto yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J mengungkapkan tentang sosok Ferdy Sambo pada sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara dari AKP Irfan Widyanto mencecar pertanyaan soal sosok Sambo yang temperamental atau tidak.

“Ferdy Sambo kalau ada perintah dan tidak dilakukan atau dilakukan tidak sesuai itu bagaimana sikapnya?,” tanya pengacara ke Ariyanto pada Kamis (10/11) mengutip detikcom.


“Kalau masalah itu saya tidak tahu,” jawab Ariyanto

“Kan saksi bekerja langsung?” timpal pengacara Irfan.

“Saya bekerja langsung hanya sebatas sebagai tukang bersih,” katanya.

Pengacara Irfan terus melemparkan pertanyaan apakah Ariyanto pernah dimarahi selama bekerja atau tidak oleh Ferdy Sambo.

“Selama bekerja lima tahun tidak pernah ditegur? Tidak pernah ada kesalahan? Sempurna pekerjaan saksi?” tanya pengacara Irfan.

“Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahi,” jawab Ariyanto.

“Temperamen berarti?” tanya pengacara lagi.

“Iya,” jawab Ariyanto.

Terdakwa AKP Irfan Widyanto terkait kasus Brigadir J dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(agn/agn)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *