Pengacara Apresiasi Kapolda Banten Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan

Jakarta

Nikita Mirzani batal ditahan polisi di kasus dugaan pencemaran nama baik. Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Banten Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

“Saya ucapkan banyak terima kasih buat Kapolda Banten yang betul memberikan atensi dan memperhatikan permasalahan Nikita Mirzani dengan memperhatikan keberadaan Niki sebagai seorang ibu yang mempunyai 3 orang,” kata Fahmi mewakili kliennya dalam pernyataan pers di Polres Serang, Jumat (22/7/2022).

Fahmi menyampaikan salah satu alasan dipulangkannya Nikita Mirzani karena faktor kemanusiaan. Nikita Mirzani disebut harus mendampingi ketiga anaknya.

“Itu yang menjadi pertimbangan bapak Kapolda sehingga Niki pada malam hari ini tidak dilakukan penahanan dan diizinkan untuk pulang bersama anak-anaknya untuk pulang berkumpul di rumah,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak lain. Dia juga memastikan kliennya siap mengikuti wajib lapor.

“Yang kedua saya terima kasih buat Humas Polda Banten, buat Kapolres, Wakapolres, bapak serse dan penyidik yang luar biasa memberikan kesempatan kepada Niki, memberikan hal-hal kepada Niki untuk menjelaskan permasalahannya,” ujar Fahmi.

Fahmi menjelaskan selama ini jajaran polisi sangat memberikan perhatian terhadap kasus tersebut. Dia lantas mengungkap percakapan dengan polisi sebelum akhirnya Nikita resmi diperbolehkan pulang.

“Selama ini sangat antusias yang begitu atensi memberikan hak kepada Niki sebagai orang yang diperiksa, apa sih yang menjadi permasalahanmu sehingga kamu memposting. Itu semua udah dijelaskan,” ujar Fahmi.

“Dan itulah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan penyidik dan itu pertimbangan bapak kapolda sehingga malam hari ini ‘Nik kamu pulang’. Silakan Niki pulang berkumpul bersama keluarganya,” sambung Fahmi.

Seperti diketahui, polisi akhirnya memutuskan untuk tidak jadi menahan Nikita Mirzani. Nikita diperbolehkan pulang malam ini namun tetap dikenakan wajib lapor.

“Meski tersangka NM tidak dilakukan ditahan, tapi penyidik mempunya kewajiban untuk bisa menntaskan perkara ini hingga dapat bisa beri kepastian hukum,” Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten.

(knv/knv)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *