Pengacara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti Kecewa JPU Tak Pertimbangkan JC



JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa menuntut Mantan Kapolres Bukttinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dengan pidana 20 tahun penjara.

Jaksa menuntut Linda Pujiastuti, dengan pidana 18 tahun penjara.

Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut jaksa dengan pidana 17 tahun penjara.

Terdakwa lainnya, Aiptu Janto Situmorang, dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun penjara.

Jaksa menuntut Asisten Pribadi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dengan pidana 17 tahun penjara.

Baca Juga Daftar Tuntutan Jaksa untuk “Pembantu” Teddy Minahasa Lancarkan Aksi Penjualan Sabu Barang Bukti di https://www.kompas.tv/article/391940/daftar-tuntutan-jaksa-untuk-pembantu-teddy-minahasa-lancarkan-aksi-penjualan-sabu-barang-bukti

Apakah tuntutan jaksa ini telah sesuai, dengan dakwaan terhadap AKBP Dody Prawiranegara?

Terdakwa Dody, Linda, dan Kasranto mengakui perbuatan serta mengaku memberikan keterangan yang benar.

Apakah ini akan jadi pertimbangan untuk meringankan?

Kita akan bahas dengan Penasihat Hukum Akbp Dody Prawiranegara, dan Linda Pujiastuti, Adriel Viari Purba.

Telah bergabung juga Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391943/pengacara-akbp-dody-prawiranegara-dan-linda-pujiastuti-kecewa-jpu-tak-pertimbangkan-jc

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *