Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Hamilton Spa Buntut Geger ‘Bungkus Night’!

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin Hamilton Massage di Kebayoran Baru. Pencabutan izin usaha itu dilakukan usai geger kasus prostitusi ‘Bungkus Night‘.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kebayoran baru Nomor e-0445/TM.21.59. Keputusan itu diterbitkan pada 22 Juni 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Unit PMPTSP Kecamatan Kebayoran Baru, Sutomo.

Nama usaha yang terdaftar adalah Hamilton Massage dengan nomor izin 31/Y.1/31.74.07.1007.02.003.C.1.B.G/3-1.858.8/e/2020. Sedangkan perusahaan yang mendaftarkan izin itu adalah PT Roda Urban Nusantara.

“Memutuskan mencabut tanda daftar usaha pariwisata Hamilton Massage,” bunyi diktum kesatu surat keputusan yang dilihat pada Rabu (22/6/2022).

Unit PMPTSP beralasan pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu dilakukan karena adanya pelanggaran operasional. Keputusan ini mulai berlaku sejak hari ini.

“Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sehubungan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran operasional,” jelasnya.

SK itu merupakan tindaklanjut usulan dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pada 21 Juni lalu, Disparekraf menerbitkan surat bernomor e-0471/PW/01/01 yang meminta pencabutan TDUP.

Dasar pertimbangan usulan itu adalah berdasarkan engakuan dari tersangka, acara serupa pernah dilaksanakan di Hamilton Massage pada 30 Maret 2022 lalu.

“Terkait dengan hal tersebut di atas sesuai dengan Pasal 55 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata diminta kepada saudara untuk melakukan pencabutan TDUP,” demikian bunyi surat Disparekraf,” demikian bunyi usulan Disparekraf DKI Jakarta.

“Sesuai pengakuan tersangka yang dirilis, acara yang sama ditempat yang sama pernah dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2022,” tambahnya.

Disparekraf juga telah berkirim surat kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penutupan unit usaha secara permanen. Setelah sebelumnya, pada Senin (20/6) lalu Hamilton Massage baru ditutup sementara.

Sebagaimana diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ‘Bungkus Night’ di tempat spa daerah Jakarta Selatan. Polisi mengatakan kelima orang tersangka itu merupakan karyawan yang bekerja di tempat spa lokasi acara Bungkus Night.

(taa/haf)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *