Pemobil Lexus Pasang Strobo Terciduk Polisi di Tol Sedyatmo!

Jakarta

Satu unit mobil Toyota Lexus memasang strobo terciduk polisi. Mobil Lexus berstrobo tersebut terciduk saat melintas di ruas Jalan Tol Sedyatmo mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta.

Dikutip dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, Jumat (11/11/2022). Petugas Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung menindak pengemudi mobil mewah tersebut.

Tidak hanya memasang strobo, mobil Lexus tersebut juga melakukan pelanggaran lalu lintas menggunakan bahu jalan tol. Meski demikian, polisi tak menilang pengemudi tersebut melainkan hanya memberikan teguran.

“Polri Sat PJR Dit Lantas PMJ melakukan peneguran kepada pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukkan dan melanggar bahu jalan di Tol. Bandara Prof. Dr. Sedyatmo Km. 24,” demikian informasi TMC Polda Metro Jaya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan peneguran terhadap pengemudi Lexus tersebut sudah tepat.

“Yang dilakukan anggota sudah benar itu,” ucap Latif.

Saat ditanya apa alasan pengemudi Lexus memasang strobo pada kendaraannya, Latif mengaku tidak mengetahuinya. Namun, ia menegaskan bahwa mobil pribadi dilarang menggunakan strobo.

“Saya tidak tahu (alasan pengemudi pasang strobo). Ketentuanya selain mobil dinas tidak boleh pakai strobo,” kata Latif.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo/Rotator

penggunaan lampu sirene dan strobo diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirene, yakni:

a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan

c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lebih lanjut dalam pasal 134 terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama pengawalan kepolisian yang menggunakan rotator-sirene dan urutan yang wajib didahulukan.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(mei/fjp)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *