Pemerintah kembali mengubah durasi karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri. Aturan itu imbas dari varian Omicron.
Daftar negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Itu artinya WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika wajib karantina 7 hari.
Sementara itu, untuk WNI yang baru dari Afrika wajib karantina 14 hari.
Untuk info selengkapnya, klik link dibio
#luhutbinsarpandjaitan #varianomicron #detikcom
Leave a Reply