Pemerintah berharap perusahaan memberi keleluasaan kepada pekerja untuk menentukan pelaksanaan cuti Hari Raya Idul Fitri 2022.
Anwar Sanusi menjelaskan, Pemerintah telah memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada periode 28 hingga 30 April 2022.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri
Baca berita lainnya di detikcom.
via @detikfinanceofficial
#Cuti #Lebaran2022 #IdulFitri #CutiHariRaya
Pemerintah berharap perusahaan memberi keleluasaan kepada pekerja untuk menentuk…
by
Tags:
Tinggalkan Balasan