Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru. ...

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru. …

Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 selama masa libur Natal dan tahun baru. Selama masa itu, para pengendara wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM).⁣

Surat keluar masuk tersebut akan diterbitkan dari pihak pengurus RT. Kebijakan ini dibuat untuk menekan mobilitas masyarakat agar kasus COVID-19 tidak melonjak.⁣

“Semua dalam rangka untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 khususnya varian baru. Dalam Operasi Lilin tersebut bapak Kapolri akan menekankan dan akan memaksimalkan dan mengoptimalkan posko PPKM,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/11/2021) malam.⁣

Dalam periode libur Natal dan tahun baru tersebut, polisi akan menggelar Operasi Lilin. Polri akan mendirikan sejumlah posko PPKM level 3 di sejumlah jalur perbatasan antardaerah dan di setiap gerbang tol.⁣

Para pengendara yang tidak dapat menunjukkan SKM akan diminta melakukan tes cepat COVID-19 antigen maupun PCR secara gratis di Posko PPKM. Jika kedapatan positif seusai tes PCR, pengendara tersebut akan langsung dievakuasi.⁣

Operasi Lilin digelar saat masa libur Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19. Operasi tersebut akan mulai digelar pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.⁣

Simak berita lainnya hanya di detikcom!⁣

#PPKM #Nataru #SIKM

Source


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply