Pelanggaran yang Sering Dilakukan Mobil Bernopol ‘RF’, Ini Ancaman Sanksinya

Jakarta

Polda Metro Jaya sudah menjaring 124 mobil berpelat nomor polisi ‘RF’ yang melanggar aturan. Ini dilakukan pihak kepolisian dalam rangka penertiban terhadap STNK Khusus dan rahasia.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada tiga jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pelat nomor ‘RF’.

“Dalam tiga hari sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine,” kata Sambodo dikutip dari Antara.

Para pelanggar tersebut tetap ditindak sesuai sanksi yang ada pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

“Untuk pembelajaran dan edukasi kita semua bahwa kendaraan yang ada di jalan yang memiliki kedudukan status yang sama di muka hukum. Tidak ada istilah privilege atau skala priorita, terkecuali pengguna jalan yang memperoleh hak uama sebagai mana diatur dalam UULLAJ serta aturan pelaksanaannya,” tanggap Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto, Jumat (21/1/2022).

Lalu apa saja sanksi yang didapat bagi para pemilik mobil RF dari tiga jenis pelanggaran paling banyak?

Pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap akan diganjar sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar ganjil-genap bisa dibui selama dua bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 287 ayat 1 di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian bahu jalan tidak diperuntukkan bagi kendaraan yang melintas atau menyalip kendaraan lain di jalan tol. Pelanggar bahu jalan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.

Pelanggar bahu jalan terancam hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sementara bagi yang masih nekat menggunakan strobo-sirine, pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak Video “Sering Disalahgunakan, Pelat RFS buat Warga Umum Lebih Baik Dihapus?
[Gambas:Video 20detik]
(riar/lth)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *