Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak per...

Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak per…

Pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.

Kebijakan baru ini disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022). Luhut menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut dan udara.

Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.

Simak pernyataan Luhut di gambar berikut.

#detikcom #PerjalananDomsestik #VaksinasiLengkap #TesAntigen #PCR #LuhutBinsarPandjaitan

Source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *