Pekerja Kena PHK Bisa Dapat BSU, Ini Syaratnya



Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua pada pekan ini. Sebelumnya pada tahap pertama, Kemnaker sudah menyalurkan BSU kepada lebih dari 4 juta pekerja.

BSU dalam rangka kenaikan harga bahan bakar minyak bagi pekerja ini berbentuk uang tunai senilai Rp 600.000. Lantas bagaimana dengan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK? Simak selengkapnya dalam video ini.

Penulis Artikel: Diva Lutfiana Putri
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Positive Ukulele – Leo Sokolovsky

#PenerimaBSUTahap2 #CaraCekStatusPenerimaBSU2022 #PekerjaKenaPHKBisaDapatBSU #SyaratDapatBSU #JernihkanHarapan

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *